Polisi Telusuri Penjualan Miras Oplosan oleh Mahasiswa Yogya

Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) yang pelakunya merupakan mahasiswa. Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menegaskan akan mendalami kasus tersebut. “Nanti kita dalami untuk lainnya secara detail dalam penyidikan tapi masing-masing memiliki peran dalam mengoplos kemudian peredaraannya,” kata Imam Rifai kepada wartawan di Mapolres Sleman, Jumat (25/11/2022).

Imam mengatakan kepolisian juga akan mendalami hubungan antarpelaku. Keempat pelaku diketahui tidak berasal dari kampus yang sama. “Kami akan dalami terkait hubungan persisnya kemudian seperti apa kenalnya akan kita dalami kembali,” ujarnya.

Bukan kali ini saja kasus miras oplosan yang menelan korban di wilayah Sleman terjadi. Imam mengatakan kejadian serupa juga terjadi pada Mei 2022 lalu. “Seingat kami di awal tahun ada seperti ini, Mei atau Juni,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Sleman menangkap empat pelaku penjualan miras oplosan. Keempat pelaku yang ditangkap yaitu JAS (21 tahun), YDP (21 tahun), NPWYR (21 tahun), dan IF (21 tahun). Sedangkan, satu korban berinisial MF (24 tahun) dinyatakan meninggal dunia. Korban maupun pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa.

Salah seorang pelaku berinisial JAS (21 tahun) mengungkapkan alasan dirinya menjual miras oplosan lantaran ingin mencari keuntungan. Dia mengakui lalai sehingga menyebabkan kematian. “Alasannya sih ya hanya mencari keuntungan saja, kami sebetulnya sudah meriset dulu lah sebetulnya bahan-bahan ini tapi ya karena kesalahan kelalaian kami menyebabkan kematian tadi,” kata JAS.

Polisi menyita barang bukti berupa gelas ukur, dan satu dirigen cairan etanol. Selain itu kepolisian menyita 60 botol volume 350 ml berisi miras yang belum dijual.

Para pelaku terancam pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga terancam pidana pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. REPUBLIKA

Leave a Reply