Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang menyita puluhan botol minuman keras (miras) pada Ahad (15/1/2023). Puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah warung kelontong di sekitar kawasan Alun-Alun dan Plaza Jambu Dua.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penyitaan miras tersebut dilakukan pada Ahad dini hari. Dimana operasi miras ini diikuti oleh anggota Satuan Reserse Kriminal, Narkoba, dan Satuan Intel Polresta Bogor Kota.
“Yang menjadi sasaran lokasi operasi miras ialah warung kelontong sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah dan sepanjang jalan sekitar Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara,” kata Bismo dalam keterangannya, Ahad (15/1/2023).
Bismo menyebutkan, miras yang disita berasal dari berbagai jenis. Mulai dari anggur, arak, tuak, hingga ciu yang dibungkus dalam bungkus plastik.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menyebutkan ada beberapa titik yang menjadi daerah pantauan kepolisian dalam operasi miras. Pertama, yakni daerah sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara. Serta di daerah sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah.
Oleh karena itu, sambung Agus, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Kota Bogor terus melakukan operasi di dua titik tersebut. Termasuk melakukan tindakan terhadap para pedagangnya.
“Kita lakukan pendataan, kemudian juga ada beberapa tempat yang dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Tipiring ini kita lakukan langsung di tempat atau bisa diajukan ke pengadilan,” kata Agus.
Di samping itu, lanjut dia, hasil pemantauan di lapangan masih banyak pembeli miras yang masih berstatus sebagai pelajar. Sehingga tak jarang pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para pembeli miras.
“Karena salah satu yang jadi penyebab tadi disampaikan penyebab tawuran itulah mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar Agus. REPUBLIKA