Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota, mengamankan puluhan botol minuman keras (miras), jenis cap tikus saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam (17/1/2023).
Patroli KRYD dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta tindakan melawan hukum dan mencegah aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Suharjo.
“Jadi pelaksanaan patroli KRYD ini, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta tindakan yang melawan hukum. Terutama mencegah aksi balap liar,” kata Kompol Suharjo.
Selain itu kegiatan tersebut juga, kata Kompol Suharjo, menindaklanjuti adanya perintah atasan tentang pencegahan peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Kita juga melakukan razia miras kepada para penjual. Tujuannya untuk menekan terjadinya peristiwa tindak pidana maupun tindak kejahatan yang dipicu lantaran miras,” jelasnya.
Sedikitnya ada 37 botol miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 mililiter yang diamankan petugas di warung warga saat patroli KRYD. GOPOS