Razia Toko Jamu dan Kafe, Satpol PP Kota Tangsel Sita 187 Botol Miras

Sebanyak 187 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, dirazia Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari berbagai tempat hiburan di wilayah tersebut.

“Sebanyak 187 botol miras ini, disita dari hasil razia yang dilakukan di kafe, live music, warung jamu dan toko kelontong,” tutur Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto.

Razia tersebut dilaksanakan di Kecamatan Setu dan Serpong pada Sabtu (11/2/2023) malam hingga Minggu (12/2/2023) dini hari. Petugas menyisir satu per satu warung jamu hingga kafe yang menggelar live music di dua kecamatan tersebut.

Dalam operasi penertiban itu, petugas menemukan ratusan botol minuman keras ilegal. Diantaranya 52 botol vodca, 9 botol mension, 2 botol martini, secara keseluruhan petugas menemukan 171 botol miras yang belum terjual.

“Kami juga menemukan 16 botol miras yang sudah dikonsumsi. Sehingga secara keseluruhan ada 187 botol yang kami sita,” ujar Oki Rudianto.

Pemilik Toko Miras Bakal Dipanggil

Oki mengatakan para pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 13 Februari 2023. Sementara semua minuman keras yang ditemukan, sudah diamankan lebih dulu di kantor Satpol PP Kota Tangsel.

“Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah pembatasan minuman beralkohol,” ujarnya. LIPUTAN6

Leave a Reply