2.400 Botol Miras Ilegal Diamankan di Pelabuhan Manado, Disimpan di Kamar Penumpang Kapal

Tim Delta ROTR Polresta Manado, Sulawesi Utara, Senin 13 Maret 2023 menggalkan upaya penyelundupan ribuan botol miras ilegal.

Ribuan botol miras ilegal tersebut disimpan di dalam salah satu kamar penumpang dalam kapal yang akan diselundupkan ke Talaud dan Sangihe.

Namun petugas berusaha mengungkapnya dengan memintai keterangan dari buruh kapal yang melakukan bongkar muat barang, sehingga akhirnya terungkap.

Penyelundup 2.400 botol minuman keras jenis Cap Tikus via pelabuhan Manado, sukses digagalkan oleh Tim Delta ROTR Polresta Manado, Sulawesi Utara, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Tim Delta ROTR Polresta Manado dibawa pimpinan IPDA Maria Ratu Rurupadang sudah beberapa kali mendapatkan informasi terkait penyelundupan miras.

Penyelundupan miras ini bertujuan ke Talaud dan Sangihe.

Berdasarkan informasi ini, tim Delta ROTR Polresta Manado kemudian melakukan pengintaian disalah satu kapal di Pelabuhan Manado.

Tak hitung tiga, Tim Delta langsung melakukan interogasi kepada beberapa buruh angkut yang melakukan bongkar muat.

Dari interogasi tersebut, para buruh tak bisa mengelak setelah Tim Delta ROTR Polresta Manado mendapatkan karung yang berisi miras.

Miras tersebut diangkut dan disimpan di salah satu kamar penumpang.

Lebih lanjut, saat ditanyakan ijin mereka tidak menunjukan surat-surat resmi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata miras tersebut milik perempuan bernama Vita yang saat itu sudah tidak ada di tempat.

Usai mengamankan ribuan botol miras, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Manado.

Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penyelundupan miras tersebut.

“Barang bukti ribuan botol yang dikemas di dalam karung sudah kami sita, dan untuk pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke satuan Narkoba,” singkat Sugeng. TRIBUNNEWS

Leave a Reply