4 Pria Palak Sopir Truk di Tomang, Uangnya untuk Beli Miras

Empat pria memalak sopir truk di kawasan pintu masuk tol Tomang, Jakarta Barat. Uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Para pelaku masing-masing berinisial RN (33), AM (27), YS (29), W (23). Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan dalam melancarkan aksinya, sebagian pelaku juga di bawah pengaruh miras.

“Pengakuannya sudah tiga bulan ya (memalak). Ada sebagian dalam pengaruh minuman keras. (Uangnya) untuk digunakan minum-minum, sama kebutuhan hidup,” ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Dodi menuturkan, modus pelaku ialah berpura-pura mengamen untuk meminta uang kepada sopir truk secara paksa. Setiap kali memalak, lanjut Dodi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 60.000 dalam sehari.

“Jadi dia menunggu nanti mobil-mobil truk yang besar-besar di kemacetan,” ucap Dodi. “Karena kan memang ada pertemuan dari jalan tol, tol dalam kota, dari tol Tomang ke arah Kebon Jeruk. Saat macet, berhenti, nah mereka beraksi,” sambungnya. Berdasarkan keterangannya, pelaku tak menggunakan senjata tajam saat memalak korban.

“Sajam hingga saat ini belum ditemukan, cuma paksaan gestur tubuh ada,” ucap Dodi.

Adapun keempat pelaku ditangkap pada Kamis (9/3/2023) malam. Polisi turut mengamankan uang senilai Rp 251.000 saat menangkap mereka. Dodi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari video viral yang diunggah di media sosial TikTok.

“Kami memang perintah pimpinan kalau ada berita viral harus ditindaklanjuti. Makanya kami bergerak tadi malam. Kami akan terus berkoordinasi dengan korban karena korban memviralkan,” papar Dodi.

Dodi pun meminta agar korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Palmerah. Sebab, apabila korban tak membuat laporan polisi maka pelaku akan diserahkan ke dinas sosial dalam waktu 1×24 jam.

“Kami juga meminta korban kalau bisa membuat LP di Polsek supaya kami tindak lanjuti. Kalau misalkan korban tidak ada kami akan serahkan terduga pelanggar ini ke dinas sosial untuk direhabilitasi,” jelas Dodi.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah. Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. KOMPAS

Leave a Reply