Polresta Surakarta Polda Jawa Tengah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
“Razia dilakukan selama dua hari mulai Jumat hingga Sabtu, Puluhan polisi dari Satuan Sat Samapta dan Provost Polresta Surakarta mendatangi sejumlah tempat di antaranya tempat karaoke,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (5/3).
Dari lima tempat karaoke berbeda, petugas berhasil mengamankan 177 botol miras berbagai macam jenis dan merk minum minuman keras tanpa surat ijin edar atau ilegal.
Minuman keras yang berhasil disita sebanyak 177 botol terdiri dari 110 botol Soju, 27 botol Anggur Merah, 18 botol Kawa-kawa, 12 botol Lychee, tiga botol Vibe, tiga Ciu 1,5L botol air , dua botol Vodka 1,5L botol air , dua botol Pitcher, satu botol Gordon pink, satu botol Smirnof dan satu botol Chivas.
“Selanjutnya miras berhasil disita dibawa ke Mako Polresta Surakarta guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan, terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah Kota Surakarta terlebi sebentar lagi masuk bulan puasa. Selain itu juga dilakukan di setiap polsek-polsek baik tindak pidana perjudian, narkoba, minuman keras dan lainnya.
“Kami berharap kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, kudi dan praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan,” pungkas Kapolresta. RMOL