Polisi menggerebek sebuah tempat usaha rumahan di Kampung Citeureup, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak puluhan dus berisi 1.145 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan.
“Saat itu Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tasikmalaya memimpin anggota menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dan hasilnya ada temuan miras di tempat usaha,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada detikJabar di kantornya Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Kasat Shabara Polres Tasikmalaya Iptu Solihin menambahkan miras tersebut semula akan disebarkan di sekitar Singaparna.
“Peredaran Miras di sekitar Singaparna memang cukup besar. Sekarang penanganannya oleh Sabhara,” ucap Solihin.
“Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat dan operasi KRYD, kami bisa mengamankan miras berbagai merk dengan jumlah yang lumayan banyak untuk ukuran wilayah Singaparna,” tambah dia.
Meski kerap menyebabkan terjadi gangguan keamanan, namun pemilik hanya dikenakan tindak pidana ringan. Adapun untuk penangannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
“Kami akan kenakan Tipiring (Tindak pidana ringan). Kami juga rencananya akan sidangkan hari Senin dan Selasa yang akan datang,” ujarnya. DETIK