Polisi mengungkap modus oknum anggota Polres Tanimbar, Maluku, Bripda BJL yang diduga mencabuli siswi SMP. Bripda BJL sempat meminta pacar korban membeli minuman keras (miras) untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Jadi si perempuan ini kan diundang ke kamar kostnya dia. Dan kebetulan sama pacarnya dia (si perempuan itu)” kata apolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
Umar menuturkan setelah berada di kamarnya, Bripda BJL meminta pacar korban pergi membeli miras. Saat itulah Bripda BJL melancarkan aksinya.
“Ketika si perempuan dengan pacarnya itu (di kamarnya), pacarnya itu disuruh pergi untuk beli sopi (miras). Di situlah dia memanfaatkan untuk melakukan perbuatan soal itu,” tuturnya.
Umar menambahkan kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu angkat korban. Namun Umar mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Ibu angkat (yang laporkan), saya enggak tahu kalau LP-nya saya lupa. Karena kasus ini sudah lama ini sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial Bripda BJL diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Bripda BJL kini telah ditetapkan tersangka.
“Sudah, sudah (tersangka). Iya sudah,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya kepada detikcom, Jumat (7/7).
Umar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tanimbar menggelar ekspose. Dia memastikan Bripda BJL akan dihukum berat.
“Kasus sudah diekspose oleh Polres dan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan diproses dan hukum berat,” tegasnya. DETIK