Kasus penikaman terjadi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Penikaman dilakukan oleh pemuda berinisial JB (19) terhadap temannya bernama Novrit Makapuas (19),” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Namun tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Wangurer Barat, Kota Bitung, 5 jam setelah kejadian, atau sekitar pukul 07.00 Wita.
Polisi juga mengamankan rekan pelaku yaitu pemuda berinisial JP (26), yang berstatus sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam.
“Rekan pelaku ditangkap di lokasi yang sama, pada hari itu juga,” lanjut Ipda Iwan.
Peristiwa penikaman itu terjadi saat pelaku dan korban sedang duduk bersama menikmati minuman keras jenis Cap Tikus.
“Saat sedang pesta miras, korban menatap pelaku dengan emosi. Pelaku yang takut kemudian dibisiki oleh JP agar bertindak duluan,” katanya.
Pelaku Kabur
Pelaku akhirnya mengikuti bisikan JP agar melakukan tindakan duluan. Pelaku langsung mengambil pisau yang berada di pinggang JP dan selanjutnya menikam korban ke arah rusuk kiri.
“Korban berusaha menangkis namun akhirnya justru melukai lengan kirnya juga,” ujar Iwan.
Usai melakukan penikaman, pelaku dan rekannya langsung melarikan diri ke rumahnya masing-masing, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan adanya kasus penikaman itu, aparat Polres Bitung bergerak cepat dan memburu pelaku. Akhirnya JB berhasil diringkus polisi.
“Saat ini pelaku bersama pemilik sajam dan barang bukti pisau penikam sudah berada di Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan. LIPUTAN6