Sebuah toko di Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, yang dicurigai menjual minuman keras diperiksa saat patroli gabungan Polsek Sumbermalang, Situbondo dan koramil setempat, Sabtu (27/8/2023). Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kamtibmas.
Pada patroli kamtibmas yang dipimpin Kapolsek Sumbermalang Iptu Suratman itu, personel gabungan berhasil menyita sebanyak 639 botol minuman keras (miras) jenis arak. Miras itu diamankan dari toko kelontong milik warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang.
Suratman mengungkapkan terungkapnya salah satu toko menjual miras jenis arak itu berawal adanya informasi tentang pengiriman arak dari Bali menggunakan mobil station wagon ke toko kelontong tersebut. Sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.
Untuk keperluan pendataan dan dilakukan pembinaan, pemilik toko kelontong dan ratusan botol miras jenis arak tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Sumbermalang sebagai barang bukti.
“Dalam penggeledahan, petugas gabungan mendapati ratusan botol miras yang disimpan di gudang belakang toko kelontong tersebut,” ujar Suratman.
Lebih lanjut, kapolsek Sumbermalang mengatakan berdasarkan informasi dari pemilik toko, ratusan botol miras jenis arak itu merupakan kiriman dari anaknya yang bekerja di Bali. “Meski demikian, kami mengimbau warga Situbondo, khususnya di wilayah hukum Polsek Sumbermalang, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras,” imbuhnya. JATIMTIMES