Ditresnarkoba Polda Lampung merazia beberapa tempat hiburan malam (THM) di Bandarlampung pada Sabtu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dini hari.
Kegiatan yang digelar dalam rangka menciptakan kondisi aman jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu juga melibatkan BNNP Lampung, Propam Polda Lampung dan Denpom II/3.
Adapun THM yang menjadi sasaran target razia yakni Kafe The Hevn, Kafe Vini Vidi Vici (V3), Kafe Intan, Kafe Mixology, Karaoke NYX, Kafe SVNS, Karaoke Bintang dan Karaoke Virgo.
“Razia tadi malam kita gelar di beberapa titik hiburan malam. Para pengunjungnya semuanya dilakukan tes urine dan hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pemakaian dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Minggu.
Dalam razia tersebut, polisi menyita beberapa jenis minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin.
“Kegiatan (razia) ini akan terus kita lakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Razia semalam kita ada menyita minuman keras dari Karaoke Bintang sebanyak 11 botol karena tidak berizin,” kata Erlin.
Erlin menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih untuk melakukan razia di tempat hiburan malam. “Kita akan rutin sampai akhir tahun (razia THM). Untuk waktunya akan kita lakukan dadakan biar tidak bocor,” ucapnya.
“Masih ada beberapa THM yang belum dirazia. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa THM memang benar-benar bersih dari penyalahgunaan Narkoba dan peredaran miras dengan ijin lengkap. Harapan kami supaya Provinsi Lampung ini tetap kondusif,” ungkapnya.
Dalam razia semalam, polisi juga melakukan tes urine dan pemeriksaan identitas serta badan dan barang bawaan pengunjung. OKEZONE