Sebanyak 8 penjual minuman keras (miras) atau yang dikenal sebagai Tukang Cai (TKC) terjaring dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
Mereka yang ditangkap terdiri atas 5 wanita dan 3 pria. Berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merk.
“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merek,” ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Jumat (8/12/2023).
Delapan orang yang terjaring operasi tersebut saat ini telah didata. Selanjutnya mereka dibina agar tidak lagi menjual miras. Gusti berpendapat banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras.
“8 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan Pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur Gusti.
Operasi pekat ini dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan menjawab dan merespons cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. OKEZONE