Tiga nyawa melayang seusai pesta minuman keras (miras) di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara beberapa orang lain dilarikan ke rumah sakit.
“Sejumlah warga diduga telah mengonsumsi minuman oplosan di samping warung di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Di mana dalam kejadian tersebut menewaskan tiga orang dan beberapa korban lainnya masih hidup,” kata Kapolsek Cariu Denden Sukmara dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).
Denden menjelaskan, pesta miras oplosan itu terjadi pada Kamis (8/2) lalu. Ada tujuh orang yang terlibat dalam pesta miras malam itu.
“Kejadian tersebut melibatkan beberapa nama, seperti U (40), ARS (39), S (32), AZM (45), UM (37), R (31), dan D (50). Korban tewas (diantaranya), U (40), ARS (39), dan (S). Yang lainnya selamat dan masih dirawat di Puskesmas,” terang Denden.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pria berinisial D yang membawa minuman oplosan tersebut. Polisi kini masih mencari keberadaan D.
“Menurut laporan warga kepada Polsek Cariu di mana minuman oplosan tersebut diduga berasal dari Saudara D (50), yang saat ini masih dalam pencarian. Minuman tersebut dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter,” kata Denden.
Saat ini, Polsek Cariu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Polisi masih mendalami keterangan sejumlah saksi.
“Pihak kepolisian telah mengambil tindakan kepolisian dengan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke puskesmas, dan mencari saksi-saksi serta meminta keterangan mereka,” kata Denden.
13 Ribu Miras Disita di Bogor dalam 2 Bulan
Sementara itu, polisi melakukan operasi untuk mencegah peredaran miras di Bogor. Polisi menyita 13.151 minuman keras (miras) berbagai kemasan di wilayah Kabupaten Bogor ini.
“Betul, penindakan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka salah satunya menekan angka kriminalitas,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Istiono mengatakan penindakan tersebut tercatat dilakukan selama dua bulan, yaitu mulai 11 Desember 2023 hingga 12 Februari 2024.
“Kegiatan dilakukan secara gabungan, Polres hingga polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Satnarkoba, lanjutnya, menyita 7.955 kemasan miras, yang terdiri atas 7.039 kemasan botol, 912 kemasan plastik, dan 4 kemasan jeriken.
“Sementara Satreskrim Polres Bogor menyita 520 miras kemasan botol,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 32 polsek yang ada di jajaran Polres Bogor melakukan penyitaan. Tiap polsek menyita puluhan hingga ratusan kemasan miras dalam kurun dua bulan.
“Total rincian kemasan botol sebanyak 11.041, kemasan plastik sebanyak 2.105, dan kemasan jeriken sebanyak 5,” pungkasnya. DETIK