Polsek Tikala melaksanakan razia penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, di wilayah Kecamatan Paal Dua dan Tikala, Kota Manado, pada Sabtu (10/2/2024) malam.
“Sasarannya adalah beberapa warung dan kios yang disinyalir menjual miras tanpa izin,” kata Kaspolsek Tikala, Iptu Nelta Rengkung.
Dalam razia malam itu, petugas menyita 5 dos bir sebagai barang bukti. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Manado untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas akibat miras.
“Razia terus kami tingkatkan, sebagai upaya Polsek Tikala dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras,” pungkas Iptu Nelta Rengkung. TRIBRATANEWS