Polisi Jombang Ungkap Peredaran Miras di Bulan Ramadan, 108 Botol Disita!

Tindakan tegas polisi kembali mengejutkan wilayah Kecamatan Mojowarno, Jawa Timur, dengan menggerebek penjual miras yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dalam razia kali ini, termasuk arak bali, bir bintang, hingga minuman terkenal seperti Alexis dan MC Donald.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengungkapkan hasil operasi yang menggemparkan ini. “Totalnya 108 botol miras, dengan arak bali mencapai 30 botol,” ujarnya kepada INews.id, Minggu (17/3/2024).

Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. “Kami turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan, dan benar adanya penjualan miras di sana. Warga prihatin karena ini bulan Ramadan,” ungkap perwira polisi ini.

Tersangka, SW (47), warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Perda Kabupaten Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam meminimalisir gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. “Mari bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” tegas Komar.

Tindakan tegas ini juga sebelumnya dilakukan saat polisi menggerebek dan menyita 151 botol miras dari rumah milik SPG rokok cantik di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, pada awal Ramadan. Upaya penegakan hukum terus dilakukan demi menjaga ketentraman masyarakat pada bulan suci ini. INEWS

Leave a Reply