Sejumlah warung dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dirazia petugas Polsek Gempol. Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan.
Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo itu, berlangsung Rabu (15/5) malam. Sasarannya, warung dan tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Hal ini ditujukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Operasi tersebut untuk menekan peredaran miras, antisipasi perjudian, dan kejahatan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra melalui Kasubaghumas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.
Menurut Bambang, petugas melakukan penyisiran mulai dari Ruko Gempol 9, Tangkis Porong, dan penjual Miras Apollo. Penggeledahan juga dilakukan di tempat-tempat karaoke maupun warung yang ditengarai menjual miras.
Hasilnya, petugas mendapati miras di Tangkis Porong sebanyak 36 botol miras berbagai merek. “Petugas mendapati miras. Sementara untuk sajam atau perjudian, tidak ditemukan,” paparnya. JAWAPOS