Persoalan Miras perlu ditangani serius oleh pihak Kepolisian, Lembaga keagamaan dan berbagai Ormas lainnya. Eksekutif dan legislatif harus memiliki konsep aturan bagi masyarakat yang menyebarkan miras atau meneguknya. Selain penerapan Undang-Undang, juga ada Peraturan Daerah yang mengikat. Memang sungguh dilematis di negeri kita ini. Dalam konstitusi menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam menyikapi perkembangan tentang minuman berlakohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Minuman beralkohol tidak hanya menjadi ancaman bagi umat Islam yang secara tegas mengharamkan di dalam kitab sucinya, namun minuman beralkohol juga merupakan ancaman bagi hidup dan kehidupan manusia dimuka bumi ini, khususnya di Indonesia.
Lomba Penulisan Blog tentang #AntiMiras sudah berjalan selama hampir 2 bulan dengan jumlah peserta mencapai 132, dari jumlah peserta yang masuk juri kemudian melakukan penilaian untuk menentukan 30 peserta terbaik. Dari 30 peserta tersebut kemudian mengerucut menjadi 10 peserta terbaik. Nah siapa saja yang menjadi the best TOP TEN apakah blog kamu masuk di antaranya :