Bebas Miras dan Mihol Terus di Canangkan Oleh Polres Indramayu

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, SIK MH, membenarkan komitmen wilayah hukum Kabupaten Indramayu terbebas dari pengedaran dan konsumsi Minuman Keras (Miras) dan Minuman Alkohol (Mihol) di sejumlah kalangan masyarakat.

Hal itu di buktikan dengan digelarnya operasi penyakit masyarakat (Pekat) secara serentak yang dilakukan setiap Kantor Polsek se-Kecamatan Kabupaten Indramayu, dengan tujuan terus terpeliharanya kondisi yang kondusif, aman, tenteram, nyaman dan tertib.

“Tadi malam, malam terakhir penyakit masyarakat (Pekat) di seluruh Polsek Indramayu, ini komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bebas Minuman Keras dan Minuman Alkohol,” katanya. Senin (17/9).

Dirinya sempat ikut dalam Operasi Masyarakat (Pekat) dengan menyusuri sejumlah pedagang yang di duga menjual belikan minuman terlarang tersebut, sebanyak 53 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan 230 kilogram Miras jenis, tuak dan Ciu, sukses di sita oleh petugas, serta pelaku di tahan untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.

Selang beberapa jam kami langsung bergerak dengan menyisir ke pedagang yang diduga menjual minuman keras. Dari beberapa lokasi kami berhasil amankan puluhan botol minuman keras, termasuk minuman tuak dan ciu yang dimasukan ke dalam derigen maupun yang sengaja dimasukan ke plastik bekas air mineral dari tangan pedagangnya.

Kendati demikian dirinya tetap akan terus menciptakan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sesuai dengan Program dan Komitmenya, dengan melakukan razia terhadap Warung remang-remang (Warem) dan tempat hiburan malam lainya serta melakukan razia ketertiban lalu lintas.

“Kita juga akan razia 1 tempat prostitusi, perjudian, motor yang berknalpot bising dan geng motor. Hal ini kita laksanakan sesuai perintah dan program yang harus dilaksanakan dari Kapolres,” tambahnya. Infopublik.id

Leave a Reply