Penyelundup 3 Kontainer Miras Senilai Rp27 Miliar Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kepada 2 terdakwa penyelundupan tiga kontainer miras ilegal dari Singapura yakni Raniel Damaroy dan Dian Priyantono.

Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya. Kamis (10/1/2019). Vonis tersebut terhitung dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan.

“Semua unsur dalam pasal yang didakwakan JPU terpenuhi. Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa idak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, sehingga merugikan penerimaan negara sebesar Rp 56 miliar,” kata Hakim Ketua Sifa’urosiddin.

Terdakwa Daniel Damaroy dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018 dari importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP).

Sedangkan Dian Priyantono terbukti telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam hal ini memalsukan dokumen pelengkap pabean yang palsu atas importasi barang dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Kasus ini terungkap berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.

Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak. Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Beritalima.com

Leave a Reply