Bea Cukai Malang Amankan Pikap Bermuatan 360 Miras Ilegal

Bea Cukai Malang mengamankan pikap berikut muatannya berupa minuman keras (miras) sebanyak 360 botol. Miras tersebut berkadar alkohol 16 persen tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.

“Saat ini kasusnya dalam penyidikan. Dua orang berinisial L dan KI yang merupakan sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan persnya, Kamis (26/4).

Sebagai informasi, miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen pelunasannya wajib dengan pelekatan pita cukai. Sehingga miras tersebut wajib berpita cukai.

Miras berikut mobil pikap diamankan saat sedang melintas di Desa Sumberejo, Kota Batu. Petugas Bea Cukai Malang yang memperoleh informasi dari masyarakat melakukan pengadangan di sekitar lokasi.

“Petugas bergerak menuju titik yang akan dilalui oleh target. Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati target sebagaimana informasi yang didapat melintas,” tegasnya.

Petugas berhasil melakukan penghentian terhadap target untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 16 persen. Merdeka.com

Leave a Reply