Maarif alias Arif (20) nekat menghabisi nyawa Rachman Pradana Saputra (26) dengan sebilah badik yang tersimpan didalm jok speeda motor.
Korban yang tak lain tetangga pelaku tewas dengan luka tusuk di bagian perut. Maarif ditangkap dirumah tanpa perlawanan, dari pemeriksaan petugas saat terjadi penusukan tersangka dalam pengaruh minuman keras dan tak terima ditegur oleh korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sayang nyawa rachman tak tertolong akibat luka tusukan menembus hatinya.
“kejadian jumat malam (12/4) sekitar pukul 02:00 WIB kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap,” kata Kompol Faisolsyah Kapolsek Telukbetung Timur.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengaku menyesal, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.