Miris, Gadis 14 Tahun Dianiaya dan Diperkosa 7 Pemuda Usai Dicekoki Miras

Seorang gadis asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, mengalami pemerkosaan. Setelah digilir 7 pemuda, motor milik gadis berusia 14 tahun itu dirampas para pelaku. Korban juga mengalami penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan pada awalnya korban mengenal salah seorang pelaku melalui facebook. Pelaku tersebut adalah Danu Asmoro Aji (20), warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Korban lantas bertemu dengan Danu di Taman Krian, Sidoarjo, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban saat itu mengendarai motor Honda Vario. Oleh Danu, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu diajak ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian, Sidoarjo.

“Korban dicekoki pelaku dengan minuman keras. Saat setengah sadar, korban diperkosa oleh tujuh pemuda secara bergiliran, termasuk Danu,” kata Fery saat dihubungi detikcom, Senin (8/4/2019).

Usai menggilir korban, lanjut Fery, Danu meminta korban untuk mengantarnya pulang, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Sampai di Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pelaku meminta turun. Dia beralasan hendak mampir ke rumah temannya.

Korban pun memilih pulang. Namun saat sampai di jalan sepi Dusun Gembongan, korban dihadang oleh 3 teman Danu. Mereka adalah Alvian Baihaqi (19) dan Riki Zakaria (23), warga Desa Terungkulon, Krian, Sidoarjo, serta Ismi Azzis Novanda (19), warga Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. “Mereka juga ikut menggilir korban,” terang Fery.

Di lokasi tersebut, kata Fery, korban ditodong oleh Riki menggunakan pisau. Korban juga dipukul dan ditendang oleh Alvian. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur motor korban.

“Korban melapor ke kami. Kami proses terkait perampasan motornya. Karena pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Danu di tempat dia biasa nongkrong, yaitu di Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Berbekal pengakuan Danu, petugas juga meringkus 3 pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 3 motor milik para pelaku, 1 pisau dapur, serta 1 ponsel milik pelaku. Danu dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman penjara selama 9 tahun sudah menanti keempat pemuda tersebut. “Motor milik korban sampai saat ini belum kami temukan,” pungkas Fery. Detik.com

Leave a Reply