Polres Temanggung Gagalkan Pengiriman Miras ke Jogja

Pengiriman puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek ke Yogyakarta berhasil digagalkan Kepolisian Resort Temanggung dalam sebuah razia di Jalan Raya Kranggan – Secang. Miras selanjutnya diamankan di mapolres sedangkan pengemudi kendaraan dijadikan tersangka.

“Dalam sebuah razia, Kami berhasil dapatkan puluhan botol miras yang dibawa M. Nur Huda warga Blado, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Ia mengendarai kendaraan roda empat,” kata Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widianti, Kamis (11/4).

Dia mengatakan secara rutin Polres Temanggung melaksanakan razia di sejumlah daerah atau jalan yang diduga rawan kejahatan, termasuk penganggkutan miras dan narkotika. Seperti yang dilaksanakan malam kemarin di Jalan Raya Kranggan-Secang tepatnya di Jembatan Kembar Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Petugas menghentikan mobil dengan nomor polisi AB 1247 FJ, ternyata mobil itu mengangkut miras,” katanya.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan di dalam mobil ditemukan satu dus berisi 24 botol minuman beralkohol Vodka kadar alkohol 40 persen, 1 dus berisi 24 botol minuman beralkohol Whisky, 10 dus minuman beralkohol Javan Anggur Merah kadar alkohol 20 persen, tiap dus isi 12 botol.

Dikatakan tersangka Huda dijerat tindak pidana menyimpan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Keras. “Tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” katanya.

Tersangka Huda mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut bukan miliknya melainkan milik Ari Wibowo. Perannya mengambil minuman beralkohol dari seseorang yang mengaku bernama Mario Kempes. ” Kami bertemu di depan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung. Miras akan dikirim ke Yogyakarta untuk diserahkan kepada Ari Wibowo,” katanya. Krjogja.com

Leave a Reply