Hilarius Tewas dengan 9 Luka Tusuk Usai Pesta Miras di Pantai Ancol

Hilarius Ladja (31) meregang nyawa pada Minggu (30/6/2019) lalu usai dianiaya di Pantai Beach Pool Ancol, Jakarta Utara. Kala itu, Hilarius tengah merayakan pesta ulang tahun anak temannya di pinggir pantai itu.

Pesta ulang tahun selesai dan Hilarius beserta tujuh orang temannya kemudian berpesta minuman keras di pinggir pantai.

“Setelah pesta selesai biasa korban dengan beberapa temannya masih berada di situ kemudian mereka ya minum-minum di pinggir pantai sampai kemudian korban mabuk,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (5/7/2019).

Lalu, kedua pelaku yang juga teman korban yakni Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30) datang dan ikut di kumpulan tersebut. Korban yang kondisinya sudah mabuk parah kemudian mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat menantang.

Meski tak ditujukan kepada kedua pelaku, namun mereka merasa tersinggung. Kedua pelaku yang dalam kondisi setengah sadar akhirnya memutuskan untuk menusuk korban.

“Mereka justru malah tersinggung sehingga kemudian pelaku Aped itu menanyakan kepada pelaku Jadri, ‘kamu punya pena nggak?’. Maksud pena itu pisau. ‘Kalau bawa coret saja’, maksudnya coret itu langsung tusuk saja,” kata Budhi.

Mendapat perintah dari Aped, Jadri mengeluarkan pisau yang ia bawa dan menghampiri korban. Hilarius pun ia tusuk dengan pisau tersebut sebanyak sembilan kali.

Budhi mengatakan, usai menusuk korban, Jadri sempat berupaya menolongnya. Namun, karena tak kuat membopong korban, kedua pelaku meninggalkan tubuh Hilarius yang berlumuran darah di atas paving block pinggir pantai. “Kemudian mereka berdua kabur,” kata Budhi.

Usai melakukan aksinya, Jadri melarikan diri ke Yogyakarta. Hal itu atas perintah Aped, yang dalam penganiayaan ini bertindak sebagai aktor intelektual. Sementara Aped sendiri kabur ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tribunnews.com

Leave a Reply