Pabrik Pembuatan Miras Berhasil Dibongkar Polres Bojonegoro

Berkat informasi dari masyarakat, pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak berada di Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas berhasil dibongkar oleh aparat Kepolisian Polres Bojonegoro pada Senin (20/10/19) malam.

Saat pers release ditempat lokasi pembuatan, Kapolres AKBP Ary Fadli mengatakan dari hasil penangkapan berhasil mengamankan PR (26) asal Desa Semanding Kecamatan Tuban. “Pelaku diamankan bersama barang bukti arak siap jual sebanyak 24 drum, untuk 3 lainya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya Selasa (22/10/19).

Dijelaskan bila pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan cara mengontrak tempat milik salah satu warga berinisila SWT, dan sekali proses pembuatan menghasilkan puluhan liter arak siap jual.

“Dalam sekali pembuatan dari 190 liter air baceman (campuran) dapat hasilkan 54 liter diedarkan sampai keluar Kabupaten,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, pelaku dalam mendistribusikan miras berkadar alkohol 15 sampai 18 persen tersebut dengan cara diantar ke masing-masing lokasi dengan omset mencapai jutaan rupiah sekali kirim.

“Mengenai kadar alkohol dapat diketahui melalui alat cek kadar alkohol, dan setiap dus berisi 12 botol dijual seharga 230 ribu,” ucapnya.

Ditegaskan juga bila sekarang ini pelaku diamankan di Polres beserta alat bukti sebanyak 24 drum masing-masing berisi 12 liter miras bersama alat pembuatanya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 137 ayat (1) dan atau pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Suaraindonesia.co.id

Leave a Reply