Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, anggota Polsek Arjawinangun melaksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, belasan miras dari tiga warung berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Arjawinangun Kompol Sukhemi mengatakan, untuk menjaga kondusivitas wilayah, hampir setiap hari anggotanya melaksanakan oprasi KRYD dengan sasaran miras, premanisme, terorisme, curas, curat, curanmor, dan kejahatan lainnya.
Kali ini, operasi tersebut dilakukan dengan sasaran miras. Setiap warung yang pernah menjual miras, didatangi oleh anggota. Hasilnya, memang masih ada yang menjual miras.
“Razia awal ditemukan 6 botol besar miras berjenis ciu di warung milik pria berinisial SB yang berlokasi di Desa Tegalgubug. Barang bukti itu kemudian kita sita,” paparnya, Kamis (4/6).
Setelah itu, petugas kembali memeriksa warung milik HN (41) di Desa Arjawinangun. Polisi kembali menemukan 4 botol miras dari berbagai merek.
Kemudian berlanjut di warung milik NS, dan polisi mengamankan dua botol miras. “Semua kami sita oleh dan akan dimusnahkan. Penjualanya, kami berikan pembinaan. Diingatkan untuk tak jualan miras,” pungkas kapolsek. Radarcirebon.com