Guna mengantisipasi pelaku kriminalitas, Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polres melakukan hunting gabungan, pada 5 Juni 2020 malam.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik di kota Bandar Lampung, hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tim menelusuri jalan Ikan Pari, Telukbetung Selatan, ditemukan sebuah kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 1465 YA, yang mencurigakan.
Saat hendak dicek, mobil tersebut melarikan diri. Kemudian aparat berhasil menghadang mobil tersebut.
Setelah diperiksa, pengemudi yang berinsial FD (33), warga Perum Bumi Asri, Kedamaian, kedapatan memiliki senjata api dan minuman keras.
Aparat menemukan senjata jenis pistol bareta merek cz 83,cal 9 MM,no senjata B0773, yang diletakan punggung belakang terselip di celana, 2 buah magazin, 26 butir amunisi kaliber 9 MM.
Selain itu, aparat menemukan kartu senjata api yang dikeluarkan Mabes Polri, dengan masa berlaku hingga 12 Agustus 2018.
Kemudian di dalam mobilnya juga terdapat 3 botol minuman keras jenis Ludisia. FD dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikonfirmasi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membenarkan informasi tersebut. “Iya benar,” katanya.
Namun, ditanya soal kepemilikan senjata dan kartu senjata yang masa berlakunya habis, ia membantah hal tersebut. Saat ini FD hanya dikenakan wajib lapor.
“Upayanya lakukan pengecekan terhadap izin terbarunya ternyata, sudah ada,” katanya. Lampost.co