Berdalih Jualan Miras untuk Hidupi Kedua Anaknya

Seorang janda beranak dua di Yogyakarta telah diamankan oleh petugas kepolisian. Jandra tersebut berinisial RM (42) yang merupakan warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Karena tak punya penghasilan, RM menghidupi kedua anaknya dengan nekat menjual Minuman Keras (Miras). Kasus ini bisa terungkap karena keresahan masyarakat terkait peredaran miras di Berbah, Sleman.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik RM (42) yang menjual miras.

“Kita langsung datangi warungnya dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung,” ungkap Eko pada Rabu, 12 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Kabarjoglosemar.com sebelumnya dalam artikel “Janda 2 Anak di Sleman Nekat Jual Miras”.

Berdasarkan pengakuan, ia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam. “Pengakuan pelaku, dia baru tiga bulan jualan miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan lagi,” kata dia.

Saat menjual kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warungnya. “Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Berbah AKP Eko Udi mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan,” kata Udi. PIKIRAN RAKYAT

Leave a Reply