Konsumsi Miras 2 Remaja di Kuala Kapuas diamankan Satpol PP

Diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) di sebuah gang di kawasan jalan Tambun Bungai, dua remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kapuas.

Sebelumnya Satpol PP Damkar Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda nongkrong mengkonsumsi miras di wilayah tersebut.

Syahripin S.Sos, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas yang pada saat itu memimpin langsung pengawasan aset-aset daerah dan wilayah kota Kapuas mengatakan, berdasarkan laporan warga ada sekelompok pemuda sedang mengkonsumsi miras di dalam Gang 1 jalan Tambun Bungai, di sekitar wilayah perkantoran Dinas Pendidikan dan Kantor KPUD Kapuas.

“Kami mengamankan dua orang remaja yaitu, Ag (20) warga jalan Kartini, Ad (21) warga jalan A. Yani, pada saat itu mereka berdua, tidak sempat kabur dan tertangkap basah sedang mengkonsumsi miras dan beberapa orang rekan mereka sempat kabur. Mereka dibawa ke kantor untuk di berikan pembinaan dan pendataan, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulagi perbuatannya, kemudian keluarga kami minta menjemputnya,” ujar Syahrifin.

Syahripin juga menuturkan bahwa kegiatan patroli pengawasan terhadap aset-aset daerah di wilayah Kota Kuala Kapuas merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar.

“Kami mengawasi keamanan lingkungan di sekitar perkantoran, taman-taman kota dan wilayah yang rawan di gunakan untuk hal-hal negatif, kita ingin kota Kuala Kapuas selalu aman,” tegasnya.

Syahripin sangat menyayangkan ada ulah tingkah remaja dalam menggunakan waktunya untuk hal yang negatif.

“Kami menghimbau, kepada orang tua agar mengawasi dan lebih peduli terhadap semua kegiatan anak-anaknya, serta bagi para anak remaja gunakanlah waktu untuk yang bermanfaat,” pungkasnya. kalselpos.com

Leave a Reply