Polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 126 dus berisi 2.172 botol miras berbagai merek dan jenis disita.
“Kami menemukan miras berkadar alkohol tinggi seperti merek New Port dan Red Label hingga bermacam jenis anggur dan bir,” kata Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung yang memimpin langsung operasi itu, di Banjarbaru, Senin (31/8/2020).
Kapolsek mengatakan, petugas telah mengamankan pemilik gudang miras berinisial TM (36). Saat ini, TM masih di Mapolsek Banjarbaru Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
“Bisnis miras ilegal tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan,” katanya.
Andri Hutagalung mengatakan, penindakan terhadap jual beli miras merupakan komitmen dari Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso untuk Kota Banjarbaru bebas miras. Penindakan ini juga sejalan dengan program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang ingin mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Bumi Lambung Mangkurat. iNews.id