Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mendapati tempat penjualan minuman keras (Miras) di sepanjang Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penemuan itu saat menggelar Operasi Yustisi.
Setelah didalami, petugas Polres Metro Bekasi menemukan ratusan miras berbagai merek dari luar negeri. Begitu juga ciu dan miras oplosan. Tanpa berpikir panjang, petugas pun langsung menyita ratusan miras tersebut.
Pengamatan di lokasi pada Selasa (29/9/2020) malam, Jalan Raya Bosih mendadak macet, karena Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan memimpin langsung operasi yustisi di tempat penjualan miras tersebut.
“Hari ini timsus yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar, saat dilakukan operasi menemukan penjual minuman keras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan,” ungkap Hendra kepada wartawan.
Baca Juga: Banyak Warga Cari Hiburan ke Daerah Penyangga, Ini Kata Wagub DKI
Petugas, kata Hendra, langsung mengamankan ratusan minuman keras merek luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi.
“Masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana di mana ditemukan miras yang dijual melanggar undang-undang konsumen, dan sangat berbahaya bila dikonsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi,” kata Hendra.
Bila nanti hasil penyelidikan menunjukan bahwa pemilik melanggar pidana, maka akan dikenakan Undang-Undang tentang Kesehatan. Okezone.com