Polsek Jatitujuh amankan 130 botol minuman keras pabrikan berbagai jenis serta ciu melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu sore 12 September 2020 dari sebuah warung milik seorang warga.
Menurut keterangan Kapolsek Kadipaten Ajun Komisaris Polisi Asep Supriadi, miras yang diamankan terdiri dari 41 botol minuman arak cap orang tua ukuran besar dan kecil, 37 botol ciu, bis, asoka, sozu dan lain-lain.
Miras tersebut disimpan di dalam rumah yang menyatu dengan toko sehingga awalnya tidak diketahui di rumahnya terdapat miras yang diperjualbelikan kepada sejumlah konsumen dari berbagai daerah.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Everton: Menterengnya Catatan Kemenangan The Spesial One
Miras tersebut katanya dipasok dari luar daerah, yang saat ini pemasoknya telah diketahui identitasnya.
“Operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan,“ ungkap Kapolsek Asep. pikiran-rakyat.com