Bertempat Jalan Ampera IV Kabupaten Merauke, telah dilakukan penangkapan pelaku penjual minuman keras lokal jenis sopi.
Selasa ( 10/11/2020 )
Pukul 22.00 WIT anggota Polsek Kawasan Pelabuhan laut Merauke sedang melaksanakan Patroli malam, kemudian anggota mengamankan salah satu warga yang mabuk di daerah Transito. Dari keterangan warga tersebut, membeli minuman keras jenis Sopi di jalan Ampera IV.
Pukul 22.15 WIT selanjutnya anggota bergerak ke Jalan Ampera IV, setibanya di TKP anggota melihat pelaku yang sedang menjual Miras Lokal jenis Sopi, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras Lokal jenis Sopi yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, sebanyak 17 botol dan uang hasil penjualan 1 botol sebanyak Rp. 20.000.
Pukul 22.30 WIT Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
– Rikky Shaputra (24), laki-laki, warga Jalan Natuna Kabupaten Merauke.
Barang bukti yang diamankan:
- 17 botol Minuman keras jenis Sopi;
- Uang tunai Rp. 20.000,-
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Merauke, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke. 86News.co