Polsek Saronggi Kabupaten Sumenep Gerebek Pesta Miras

Polsek Saronggi Kabupaten Sumenep Madura kembali gerebek dan mengamankan dua SPG cantik asal Sumenep yang ketahuan sedang pesta minuman keras (miras) bersama enam tamu pria asal luar Madura di sebuah cafe.

“Penggerebekan di Cafe Apoeng Kheta itu pada malam Minggu, dalam rangka patroli malam jelang Pilkada Sumenep 2020. Ternyata saat digerebek mereka sedang pesta miras di room bagian timur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi, hari Minggu (8/11/2020).

Identitas kedua cewek itu, diantaranya SH (41) asal warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

NAFS (21), asal warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan enam pria yang dilayani dua cewek tersebut, di antaranya dari luar Madura bernama AP (23) warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

DS (36) warga Jl. Wr. Husidin Husodo Gang V Rt. 11 Rw. 04 Kecamatan/Kabupaten Jombang, AS (32) warga Desa Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Selain itu, BK (43) dan DP (41). Keduanya sama-sama warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Dan AM (43) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

“Ada barang bukti yang diamankan dari ruangan mereka berupa minuman keras merk Bir Bintang sebanyak 5 botol, 8 gelas yang digunakan untuk minum, satu buah wadah miras dan sisa air miras 400 ml,” ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Semua barang bukti itu katanya, sudah diamankan, bagi mereka diberi pengarahan dan pembinaan oleh Kapolsek Saronggi serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Tak hanya itu kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, pada saat dilakukan penggeledahan cafe ‘Apung Keta’ itu dilakukan di semua kamar.

“Polisi juga menemukan barang bukti sabu di kamar belakang bagian ruang etalase,” katanya.

Barang bukti itu katanya, satu buah bong beserta pipet yang terdapat diduga sisa sabu, klip plastik warna bening satu lembar diduga digunakan sebagai wadah sabu, dan dua buah korek api yang sudah dimodif sebagai kompor pipet.

Sehubungan dengan barang bukti itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Anggota Polsek Saronggi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kepemilikan narkoba,” ujarnya. TRIBUNMADURA.COM

Leave a Reply