Dipengaruhi Miras-Berahi, 2 Bapak Bejat di Ambon Perkosa Anak Kandung

Dua bapak ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandung masing-masing yang berusia 15 tahun. Aksi bejat kedua pria tersebut dilakukan karena dipicu minuman keras dan berahi.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang, mengatakan pelaku berinisial AT alias Soni (36) yang berdomisili di Kecamatan Sirimau nekat menyetubuhi anak kandung sendiri pada November 2020.

“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, ini laporan polisinya tertanggal bulan November dan bulan Januari, yang pertama korban anaknya ini 15 tahun beralamat di Kecamatan Sirimau. Kemudian pelaku atas nama AT alias Soni umur 36 tahun ini orang tua sendiri,” kata Kombes Leo di kantornya, Selasa (12/1/2021).

Kasus serupa terjadi pada bulan ini di Kecamatan Baguala. NN alias Erik tega menyetubuhi putri sendiri yang juga berusia 15 tahun. “Kemudian ini juga sama, persetubuhan terhadap anak kandung sendiri, tersangka atas nama NN alias Bapak Erik. Ini kasus di awal tahun 2021,” ujar Kombes Leo.

Dari penyidikan, kedua tersangka mengaku gelap mata memperkosa anak kandung sendiri mengakui aksi bejat tersebut dipicu pengaruh minuman keras (miras) dan hawa nafsu. “Yang satu alasan dipengaruhi minuman keras, yang satunya lagi katanya dipengaruhi nafsu sendiri. Itu katanya (pengakuan tersangka),” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AT dan NN ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini kami proses dan sudah melakukan penahanan dan akan diterapkan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2002 Perlindungan Anak,” tutur Kombes Leo. Detik.com

Leave a Reply