122 Botol Miras Disita Petugas Saat Operasi Yustisi dan Cipta Kondisi di Wilayah Jakarta Timur

Ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas saat operasi yustisi dan cipta kondisi di wilayah Jakarta Timur, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Petugas gabungan dari unsur Polrestro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi sedari Sabtu (12/6/2021) malam.

Hasilnya, selama penyisiran di wilayah Jakarta Timur sebanyak 122 botol miras berhasil diamankan petugas.

“Untuk minuman keras karena ini menyangkut peraturan daerah maka menjadi domainnya Satpol PP. Kita bersama Satpol PP mengamankan beberapa miras,” kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media.

Adapun ratusan botol miras yang diamankan ini berasal dari warung di sekitaran Jalan Mayjen Sutoyo, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Otista Raya, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Erwin menjelaskan pentingnya penyitaan ini lantaran miras menjadi satu diantara pemicu sesorang melakukan aksi kriminalitas.

“Dari sisi kriminalistas kita ketahui penyebab penganiyaan, pencurian, tawuran itu salah satu penyebabnya miras. Sehingga miras pun turut ditertibkan. Sehingga mewujudkan Jakarta yang aman dan sehat,” tandasnya. Tribunnews.com

Leave a Reply