Kecelakaan Beruntun di Pontianak, Pengendara Motor Tewas dan Polisi Temukan Miras

Kecelakaan beruntun melibatkan 5 kendaraan yakni, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu, satu unit sepeda motor Vario, satu unit Taxi bandara berwarna biru, satu unit motor PCX serta satu unit motor yang belum terkonfirmasi indentitasnya.

Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengungkapkan, mobil Xenia berisi satu pengemudi, dan satu penumpang. Diduga pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisal YB (32) mengendarai kendaraannya dalam kondisi mabuk.

“Untuk kendaraan mobil Xenia belum kita pastikan mabuk, kita masih koordinasikan dengan dokter di rumah sakit, apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol. Itu belum kita pastikan, nanti dari pihak dokter yang membuktikan. Namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras,” kata Sigal, usai melakukan olah TKP, Selasa (15/6/2021).

Diduga pengemudi mobil Xenia dalam pengaruh minuman keras, karena polisi menemukan botol minuman keras di dalam mobil. Namun, Sigal menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pengemudi sudah mengonsumsi minuman tersebut atau belum.

“Tadi kita temukan ada minuman alkohol di dalam mobil Xenia, tapi apakah itu sudah dikonsumsi oleh pengemudi, kami belum mendapatkan keterangan lebih lanjut. Pengemudinya Xenia kita amankan di Satlantas Polresta Pontianak,” tegasnya.

Kecelakaan beruntun menyebabkan seorang pengendara motor tewas karena mengalami benturan keras. “Pengemudi mobil Xenia melaju dengan kecepatan cukup tinggi, menabrak kendaraan roda dua yaitu Vario yang dikendarai wanita umur 46 tahun, sehingga pengendara sepeda motor Vario terpental mengenai taksi dan terpelanting ke arah kiri mengenai kendaraan Honda PCX,” ungkapnya.

Selain itu terdapat 4 korban lain yang mengalami luka ringan seperti memar, atau lecet dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.

Saat ini, polisi mengamankan YB beserta kendaraannya di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau dari hasil olah TKP, laka lantas ini dikarenakan kecepatan tinggi dari pengemudi Xenia. Kalau memang nanti pengemudi mobil Xenia dinyatakan terbukti, kami (akan) tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya. antvklik.com

Leave a Reply