Sejumlah warung kopi di kawasan pantura Kabupaten Tuban, digerebek aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, Senin (4/10/2021). Penggerebekan dilakukan karena warung-warung tersebut menyediakan minuman keras (miras) untuk pelanggannya.
Kedatangan petugas saat razia ini sempat membuat pemilik warung terkejut. Mereka pun pasrah saat petugas menemukan aneka jenis miras di tempatnya berjualan.
Pantauan iNews.id, petugas langsung menyisir setiap sudut warung untuk mencari minuman keras. Bahkan, petugas juga memeriksa dapur maupun ruangan yang mungkin dijadikan tempat menyembunyikan miras.
Pada razia ini, petugas menemukan sekitar 30 liter arak jowo yang i sembunyikan di dalam karung serta ratusan botol minuman keras berbagai merk.
Hasil pemeriksaan petugas, minuman-minuman ilegal ini memiliki kadar alkohol tinggi, mencapai 40 persen, sehingga peredarannya perlu izin khusus.
“Kami lakukan razia dalam rangka menhaga ketertiban. Dari razia ini masih kami temukan arak dan miras dari berbagai merk terkenal. Peredaran miras ini ilegal, sehingga terpaksa kami sita,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto.
Heri mengatakan, seluruh barang bukti langsung diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban. Sementara pemilik warung akan diebri pembinaan. Jika tetap membandel maka akan dijerat pidana. INEWS