Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita ratusan liter miras tradisional jenis sopi di atas sebuah kapal cepat yang baru tiba dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Tak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut. Penangkapan ini berlangsung saat kapal merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. Operasi ini atas Surat Perintah Tugas No Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I Leatemia, membenarkan adanya ratusan miras ilegal yang diamankan dari kapal cepat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita miras jenis sopi yang dibawa masuk tanpa izin namun tidak ada penumpang kapal yang mau mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” kata Ipda Leatemia di Kota Ambon, Maluku, Minggu (7/11/2021).
Menurut dia, pelaksanaan operasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan dipimpin Kapolsek Iptu Surya Muhammad. Polisi yang memeriksa barang bawaan dan kargo milik penumpang kapal cepat KM.
Cantika Lestari 77B yang sementara tambat di dermaga mendapati 350 liter miras tradisional jenis sopi. “Ratusan liter miras tanpa izin tersebut dikemas dalam sepuluh jerigen ukuran 35 liter, dan barang buktinya dibawa ke kantor KPYS langsung dimusnahkan,” ujarnya. INEWS