Kepolisian Resort Nabire menertibkan minuman keras di Kelurahan Nabarua dan Siriwini dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak Senin 6 Desember 2021.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nabira berhasil menyita ratusan liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus hingga Bobo. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Nabire.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu H. Syafri Jido mengatakan penertiban ini berdasarkan Surat Telegram Polda Papua Nomor : STR/740/XI/OPS.2./2021 tanggal 29 November 2021 tentang Kalender Kamtibmas 2021.
Penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 005/2615/Set tanggal 25 November tentang larangan penjualan minuman beralkohol, baik minuman pabrikan maupun lokal terhitung dari 1 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam penertiban tersebut, ungkap Syafri, pihaknya mengamankan 12 botol air mineral ukuran sedang berisi Cap Tikus dan Cap Tikus sulingan Bobo 70 liter di Kelurahan Nabarua. Sementara 300 liter bobo diamankan dari Kelurahan Siriwini.
“Jadi ada 2 lokasi yang menjadi sasaran yakni Kelurahan Nabarua dan Siriwini. Total ratusan liter minuman keras lokal kami amankan sebagai barang bukti,” kata Syafri. KABARPAPUA.CO