Personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Selain itu, ratusan liter miras jenis cap tikus tanpa izin edar juga diamankan saat operasi rutin peredaran miras ilegal yang dipimpin Aipda Ramlan Amiri.
Kasat Resnarkoba Iptu Berti Polii mengatakan, saat itu menggelar kegiatan operasi rutin peredaran miras ilegal di wilayah Melonguane Barat, Melonguane Timur, dan Kiama dengan sasaran beberapa warung atau tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin edar.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berbagai miras dari 10 penjual,” kata Iptu Berti Polii, Sabtu (26/2/2022). Dari 10 warung tersebut, diamankan total 100 botol miras berbagai merek dan juga 313 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut semuanya kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Talaud,
“Barang bukti lalu diamankan di ruangan Satresnarkoba, kemudian para pemilik akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Iptu Berti Polii. Inews.id