Polisi Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Miras Captikus dari Sulut ke Gorontalo

Polisi Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Miras Captikus dari Sulut ke Gorontalo

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 750 liter minuman keras (miras) jenis captikus tanpa izin edar yang diduga akan dijual ke wilayah Gorontalo.

Aksi menggagalkan upaya penyelundupan captikus ini dilakukan polisi di jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (15/8) dini hari.

“Polisi mendapatkan laporan dari warga tentang peredaran minuman keras ini. Setelah dikembangkan, akhirnya penyelundupan 750 liter cap tikus yang diduga akan dibawa ke Gorontalo berhasil digagalkan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast.

750 liter cap tikus ini sendiri dikemas dalam 30 kantong plastik bening ukuran besar, di mana satu kantong plastik berisikan 25 liter cap tikus.

“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Jules.

Dikatakan Jules, polisi kemudian langsung membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Polda Sulut dan jajaran berkomitmen untuk menjaga peredaran minuman keras ilegal di wilayah kerjanya,” katanya kembali. Kumparan.com

Leave a Reply