Kepolisian Resor Jepara melakukan operasi minuman keras di dua tempat di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa, 20 September 2022.
Hasil operasi ini polisi berhasil menyita 180 miras dari berbagai merek. Operasi pertama dilaksanakan di rumah berinisial perempuan berinisial SZ (40).
Dari tempat ini polisi menyita 40 botol air mineral yang berisi ciu, 31 arak Bali, 23 botol New Port, 19 Cong Hang, 41 botol Anggur Merah, 12 botol Kawa-kawa. Sementara di rumah pria berinisial MN (57), polisi berhasil menyita 15 botol gingseng.
Kasatsamapta Polres Jepara AKP M. Syaifuddim mengungkapkan operasi ini untuk menjaga kondusivitas wilayah. Saat ini barang bukti telah disita di Polres Jepara. “Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia kepada tribunmuria.com.