Ratusan botol minuman keras atau miras jenis arak diamankan polisi. Rencananya ratusan botol miras ini akan diseludupkan ke Manokwari, Papua Barat dari Kota Manado, Sulawesi Utara.
Miras tradisional jenis arak itu digagalkan anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolsek KP3 AKP Yudhi Widhia Sarono menjelaskan, saat itu KM Tilongkabila berlayar dari Kota Manado dan transit di Pelabuhan Murhum Baubau.
Kemudian petugas yang melakukan pengamanan menemukan beberapa tumpukan dos yang ditutup menggunakan terpal. “Disinyalir barang ini adalah minyak, setelah diinterogasi ternyata didalamnya minuman tradisional yaitu arak atau cap tikus,” jelas AKP Yudhi, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan, miras tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Manokwari, Papua barat melalui KM Tidar dan hanya transit di Pelabuhan Murhum Baubau.
Yudhi menyebutkan, miras yang diamankan berjumlah 360 botol yang dikemas di dalam dos. Pemilik minuman haram itu, kata dia, hingga kini belum diketahui oleh pihaknya mengingat hanya berkomunikasi melalui via telpon.
Kapolsek juga mengimbau kepada para penumpang yang akan naik dan turun dari atas kapal pelni agar tidak membawa minuman keras jenis apapun.
Untuk sama – sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. “Untuk barang bukti ratusan miras ini telah kami amankan di Mapolsek KPR yang nantinya akan kami musnahkan,” terangnya. Tribunnews.com