Ratusan Minol Diamankan Anggota Satpol PP Kota Jambi

Sepanjang tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi mengamankan 769 minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi mengatakan penertiban minuman alkohol ini merupakan penindakan atas Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan dan penjualan minuman alkohol di tempat umum.

“Tahun 2022 ada 769 minol yang sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Direncanakan, minuman alkohol yang diamankan oleh anggota Satpol PP Kota Jambi tersebut akan dilakukan pemusnahan pada saa HUT Satpol PP bulan Maret mendatang.

“Yang nanti di pada saat HUT Satpol PP akan kita laksanakan pemusnahan,” ujarnya.

Mustari menambahkan, pemusnahan minuman alkohol ini sebanyak lebih kurang 2.000 botol. Gabungan dari hasil penertiban ditahun 2021.

“Secara total kurang lebih ada 2.000 minuman alkohol. Karena ditahun 2021 lalu, pada saat Covid-19 kita melakukan pengamanan khususnya minuman beralkohol,” jelasnya.

Untuk diketahui, minuman alkohol yang diamankan Satpol PP Kota Jambi sendiri ada tiga golongan. Yaitu golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Dan Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen. TRIBUNNEWS

Leave a Reply