Lima gudang miras berhasil dibongkar petugas gabungan di Kabupaten Indramayu. Keberhasilan itu berawal dari aduan masyarakat.
Masyarakat mengadukan keberadaan miras tersebut melalui call center Kodam III/Siliwangi. Setelah mendapat laporan, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Indramayu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Operasi yang digelar mulai Jumat (21/7/2023) siang hingga Sabtu (22/7/2023) dini hari tersebut berhasil menyita sebanyak 52 ribu botol miras dari sejumlah gudang. Gudang-gudang itu tersebar di Kecamatan Indramayu, Kecamatan Lohbener dan Kecamatan Losarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, kegiatan itu merupakan hasil kerja sama antara Kodim 0616, Polres dan Pemkab Indramayu. “Memang berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan Kodim 0616/Indramayu bahwa ada beberapa lokasi yang menjadi titik penjualan/peredaran miras. Selanjutnya kita bersama-sama melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dari beberapa lokasi,’’ kata Fahri, saat menggelar konferensi pers di Makodim 0616 Indramayu, Sabtu (22/7/2023).
Fahri mengungkapkan, hal ini juga merupakan komitmen bersama baik dari Polri, TNI maupun Pemkab Indramayu untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjualan/peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Apalagi, Kabupaten Indramayu memiliki peraturan daerah nol persen miras.
Fahri menambahkan, semua aduan masyarakat, baik yang masuk ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindaklanjuti.
‘’Kami semua berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,’’ kata Fahri,
Fahri menambahkan, tak hanya miras, masyarakat juga diminta untuk melaporkan terjadinya tindak kejahatan yang lain, seperti peredaran narkoba.
Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto menjelaskan, setelah mendapat laporan mengenai hal itu, pihaknya langsung melakukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu.
“Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan, ” katanya.
Andang mengatakan, pihaknya berkomitmen akan bekerja sama dengan unsur-unsur lainnya untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
Apalagi, Kabupaten Indramayu memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2006 junto Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
‘’Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan titik lokasinya sampai memberikan share location,’’ kata Andang. REPUBLIKA