Dua oknum anggota Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SM dan AMD diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di Kantor Camat Wajo. Keduanya pun dibebastugaskan.
“Pengakuan mereka mulai minum sampai selesai tidak ada yang mabuk tapi itu sudah pelanggaran, kami tak membenarkan itu, sudah dibebastugaskan,” kata Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Kedua oknum Satpol PP tersebut menggelar pesta miras di Kantor Camat Wajo, Jl Sarappo No.54, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, Minggu (20/8). Saat itu, keduanya sedang bertugas.
“Sedang bertugas. Miras itu dibeli dan diminum di kantor (Camat Wajo) dengan alasan obat,” terangnya
Ikhsan menuturkan aksi kedua anggotanya itu viral setelah fotonya saat minum miras tersebar di grup WhatsApp. Keduanya awalnya mengirim foto mereka di grup jaga Satpol PP.
“Dia kirim ke grup internalnya satu regunya inilah tidak tau siapa bocorkan viral di situlah beritanya pesta miras. Makanya kami kemarin sudah introgasi mereka makanya kami tindaki kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengecam aksi kedua oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, aksi oknum Satpol PP itu mencoreng nama baik Pemkot Makassar.
“Ka tidak baik itu dia minum memberi contoh dan posting lagi dan itu di Kantor Wajo. Saya Menganggap bahwa itu tidak boleh bukan hanya satu orang yang salah ini sistem yang salah tak bisa begitu apalagi ada fotonya,” kata Danny.
Danny pun meminta kedua oknum Satpol PP tersebut diberi sanksi tegas. Apalagi perbuatan keduanya disengaja dan dilakukan di Kantor Camat Wajo.
“Sudah terima laporan, terima laporan sehingga kita minta Satpol PP suruh tindaki, sementara sanksi nanti BKD yang tindaki,” tegasnya. DETIK