Polres Kudus sita ratusan botol miras dari kafe di Tanjungkarang

Razia kafe karaoke terus dilakukan oleh aparat kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD). Pleton siaga Polres Kudus yang dipimpin oleh Kabaglog Kompol Suwardi, masih menemukan peredaran miras di salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus pada Minggu (1/10). Terdapat 115 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang disita.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, KRYD ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras khususnya di wilayah Kudus. “Kami akan terus lakukan razia guna meminimalisir peredaran miras dan penyakit masyarakat”, ujarnya, Selasa (3/10).

Razia ini juga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya.

“Peredaran miras ini sudah menjadi salah satu target operasi kepolisian. Kami tidak tinggal diam, kalau ada informasi dari masyarakat kami langsung tindak lanjuti. Sehingga di sini peran serta masyarakat dari seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkan kamtibmas,” tegas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (4/10). ELSHINTA

Leave a Reply