Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN) menolak keras kehadiran distributor minuman keras jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Sekretaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

“Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal ini jelas melukai hati masyarakat banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten.

Oleh karenanya kami dari PPIPN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten,” kata Tisna, Minggu (10/11). Dia menambahkan peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan.

“Miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yang menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak disperindagkop untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain,” ujarnya.

Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Provinsi Banten RI juga menolak peredaran minuman keras di Banten. Dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.

Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang makin memuncak.

Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut. “Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola.

Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat,” jelas TB Mulyadi. Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustaz Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa miras ini dipasok ke berbagai tempat, mulai dari kafe-kafe hingga pedagang jamu di sekitar wilayah Serang. Bahkan, distribusinya merambah hingga ke Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Ini sangat merusak mental generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Oleh karena itu, dia akan melakukan berkoordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan. Barhum menegaskan arti kalimat di atas adalah Penjabat (PJ) Gubernur Banten perlu memanggil perusahaan tersebut.

Harapannya, pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali. Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan pemprov. Dia berharap PJ Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar.

Menanggapi pernyataan itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan. Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dia menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten.

Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang diedarkan itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.

Perusahaan miras itu diduga mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak. JPNN

Leave a Reply